2. kebijakan hukum dalam penanggulangan kode etik profesi IT secara internasional berprinsip pada : perinsip territorial,nasional aktif,nasional pasif,perlindungan,universal
3. di bawah ini adalah kode etik profesi IT produk dari suatu Negara, kecuali : code of profesional
4. yang dimaksud dengan prinsip territorial adalah :setiap Negara dapat dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga Negara maupun asing.
5. suatu Negara dapat dinyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antar Negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip : universal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar