Rabu, 30 Juni 2010

PC VS LAPTOP/NOTEBOOK

Klo temen2 pnya planning mau beli komputer.. 
terus bingung mau milih PC atau netbook... ??? 
saia saranin mending milih netbook. kenapa milih netbook???
1. PC
>Dari segi harga lumayan mahal.. tergantung spesifikasinya
>ga bisa di bawa kemana2
>makan listrik yg besar wat yang ngontrak  watt cma 450. pasti yg ada turun mlu
>makan tempat

2.netbook/laptop
>harga tergantung spesifikasinya
>gampang di bawa kemana2,apa lagi kalo kita ada tugas,, tinggal cari free hostpot ja di kampus atau makanan siap saji (KFC,etc)
>Listrik irita
>ga makan tempat..


SOOO semua keputusan ada di kalian..
moga bisa ngebantu para pembaca... ^___^
Oya kalo ada yang mau nambahin silahkan....

Jumat, 11 Juni 2010

ETIKA BERINTERNET

1. berikut adalah beberapa alasan mengapa internet memberikan dapak besar dalam segala aspek kehidupan,kecuali : biaya mahal

2. karakteristik dunia maya menurut dysoon:  dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial

3. teknologi internet yang memungkinkan untuk menelpon orang lain di luar negri adalah VOIP

4. berikut adalah etiket dalam berkomunikasi melalui email,kecuali: disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan

5. etika dalam berkomunikasi menggunakan internet dikenal dengan istilah netiket

CYBER LAW

1. sampai saat ini ada istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law yaitu semua jawaban benar



2. jonatan rosenoer dalam cyberlaw ,the law of internet,mengingatkan ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya sebagai berikut,kecuali hak paten

3. salah satu ruang lingkup cyber law adalah pencemaran nama baik,dapat juga dikenal dengan istilah defamation

4. salah satu rung lingkup dari cyber law adalah fitnah,penistaan dan penghinaan. Dapat dikenal dengan istilah hate speech

5. berikut ruang lingkup cyber law beserta istilah-istilahnya,manakah yang kurang tepat kenyamanan individu (fraud)

PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

1. undang-undang sarana dan kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang disampaikan oleh soejono soekanto (1988)

2. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari pada pengembang profesi IT untuk menjaga martabat profesinya,merupakan salah satu dari  factor penyebab pelanggaran kode etik profesi TI

3. makin merebaknya penggunaan internet,jaringan luas yang di sewakan kepada spammer,fraudster,dan penyabot digital,ini merupakan: factor penyebab pelanggaran kode etik profesi TI

4. tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat,merupakan salah satu factor penyebab pelanggaran kode etik profesi TI

5. berikut merupakan factor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah kecuali terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer

ASPEK TINJAUAN KODE ETIK PROFESI IT

1. sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode “open sourch” dan member fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah aspek  pendidikan

2. dalam aspek ekonomi,untuk merespon perkembangan amerika serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan internet telah mengubah pradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis  manufaktur menjadi ekonomi berbasis jasa

3.karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk kepada batasan-batasan teritorial. Merupakan salah satu pandangan dari aspek hukum

4. masyarakat sudah tidak percaya lagi kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak cyber crime aspek sosial budaya

5. adanya kasus credit card fraud yang dilakukan oleh netter Indonesia, merupakan dapak cyber crime aspek teknologi

JENIS PELANGGARAN KODE ETIK DI BIDANG IT

1. pembajakan software dan lagu dalam bentuk digital melalui downdload lewat internet merupakan trend pelanggaran IT di bidang: piracy

2. kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya  merupakan istilah dari: fraud

3. seseorang yang menginginkan melakukan exsplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dank ode pengaman computer lainnya tetapi tidak melakukan tindak pengrusakan apapun,tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan di atas adalah sebutan untuk seorang hacker

4. sementara seseorang yang mempunyai kemampuan IT dan mempunyai ketertarikan untuk mencuri informasi,menciptakan kerusakan,dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain di kenal dengan istilah cracker

5. Denial of service attackadalah istilah kejahatan di dunia maya tentang : menjadikan suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai


KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI


1. kejahatan computer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas di masyarakat. Oleh karena itu kejahatan computer dikategorikan kejahatan yang berskala : internasional




2. kebijakan hukum dalam penanggulangan kode etik profesi IT secara internasional berprinsip pada : perinsip territorial,nasional aktif,nasional pasif,perlindungan,universal


3. di bawah ini adalah kode etik profesi IT produk dari suatu Negara, kecuali : code of profesional

4. yang dimaksud dengan prinsip territorial adalah :setiap Negara dapat dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga Negara maupun asing.

5. suatu Negara dapat dinyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antar Negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip : universal