Jumat, 11 Juni 2010

CYBER LAW

1. sampai saat ini ada istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law yaitu semua jawaban benar



2. jonatan rosenoer dalam cyberlaw ,the law of internet,mengingatkan ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya sebagai berikut,kecuali hak paten

3. salah satu ruang lingkup cyber law adalah pencemaran nama baik,dapat juga dikenal dengan istilah defamation

4. salah satu rung lingkup dari cyber law adalah fitnah,penistaan dan penghinaan. Dapat dikenal dengan istilah hate speech

5. berikut ruang lingkup cyber law beserta istilah-istilahnya,manakah yang kurang tepat kenyamanan individu (fraud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar